Cara mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Untuk dapat menggunakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah, seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar), Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), Keluarga Harapan dan Bantuan Sosial Rastra, masyarakat perlu terdaftar dalam database terintegrasi atau terintegrasi database kesejahteraan sosial (BDT/DTKS)..
Orang yang dapat mendaftarkan diri dalam database komprehensif adalah mereka yang dinyatakan miskin atau tidak mampu dan berhak atas bantuan pemerintah. Jika sudah terdaftar atau belum terdaftar di BDT/DTK, bisa cek bansos terlebih dahulu. Jika data Anda tidak ditemukan, berarti Anda tidak terdaftar dalam database gabungan.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar bdt/dtks:
- Masyarakat miskin, mendaftarkan diri dengan membawa KTP dan KK kepada kepala desa/kelurahan.
- Walikota/Lurah desa mengumpulkan data dan menyerahkan data pendaftaran kepada walikota/bupati melalui kepala jalan setempat.
- Dinas Sosial, cek dan verifikasi data pendaftar.
- Walikota/bupati melalui gubernur menyampaikan data hasil verifikasi dan konfirmasi dinas sosial kepada menteri sosial.
- Menteri Sosial menetapkan dan mempublikasikan data kesejahteraan sosial secara komprehensif.
- Selain itu, penggunaan data dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
0 Komentar